Sabtu, 12 Desember 2015

Pakar Psikologi Forensik Kritik Polisi yang Sebut Nikita dan Puty sebagai Korban

Finalis Miss Indonesia Puty Revita (PR) saat keluar dari Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12/2015). Nikita dan Puty digelandang bersama dua mucikarinya di lobi hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya ditangkap setelah melalui pengintaian selama beberapa hari.Tribunnews/Jeprima  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai, sikap kepolisian yang menempatkan artis Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) sebagai korban mengasumsikan pelacur adalah korban.
Karenanya menempatkan NM dan PR sebagai korban dan muncikarinya sebagai tersangka, sesuai dengan aturan hukum itu. Dalam kasus prostitusi artis ini keduanya dijadikan korban sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan KUHP.
"Ini keberpihakan yang bagus terhadap korban," kata Reza, kepada Warta Kota, Sabtu (12/12/2015).
Namun, kata Reza, kedua piranti hukum tersebut ternyata abai terhadap fakta, bahwa tidak sedikit orang yang berkehendak sukarela dan berencana secara sengaja untuk menjadikan diri mereka sebagai pelacur profesional.
Apalagi kata Reza, bayarannya sangat tinggi dan menggiurkan. Itulah, tambahnya, yang terjadi pada artis NM dan PR. Sehingga, mereka tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi, seperti halnya korban. "Jadi secara substantif, mereka bukanlah korban," kata pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.
Menurut Reza, jika merujuk UU TPPO, maka seorang korban, bisa mendapat kompensasi dan restitusi atau pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku.

0 komentar:

Posting Komentar